Sabtu, 23 November 2024

Pria di Surabaya Dibui Gegara Setor Uang Rp32 Juta yang Diguntingi Ujungnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Foto: Dok. JPU PN Surabaya.

RH pria asal Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya harus berurusan dengan hukum akibat aksinya memotongi ujung uang pecahan Rp50 ribu lalu menyetornya kembali ke beberapa ATM, hingga mengakibatkan uang di mesin tersebut rusak dengan total nilai Rp32 juta.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan (SIPP) Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023) kemarin RH telah menjalani persidangan di PN Surabaya.

Informasi dari SIPP juga menyebut kalau pelaku telah melakukan aksinya pada bulan Agustus 2022. Berawal dari uang yang dia miliki senilai Rp2 juta yang ditarik tunai melalui mesin ATM.

Herlambang Adhi Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, RH kemudian memotong uang yang dimilikinya itu dan disetor ke ATM. Setelah menyetorkan uang rusaknya, ia kemudian melakukan penarikan uang. Oleh pelaku uang yang baru saja ditarik kemudian digunting lagi ujungnya, lalu disetor lagi lewat ATM.

Pelaku melakukan aksi memotong dan menyetor uang itu berulang kali selama tiga hari berturut-turut. Rinciannya di mesin ATM daerah Bronggalan menyetor total uang rusak Rp3,9 juta, ATM di daerah Kaliasin total uang yang rusak ada Rp24 juta, lalu ATM di Jalan Pahlawan Rp3.550.000.

“Jadi ini bukan uang palsu. Tapi uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi. Uang yang dimiliki hanya Rp2 juta tapi karena dilakukan berulang total yang rusak ada Rp32 juta,” kata Herlambang, Selasa (10/1/2023).

Herlambang menyebut, kalau RH dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang kemarin.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan RH dalam perkara dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2011.

Namun, Herlambang juga mengungkap fakta bahwa RH diduga melakukan itu akibat stres. Dia justru baru mengetahui kondisi itu sehari sebelum sidang.

“Jadi baru tahu setelah pihak keluarga cerita, bahwa terdakwa ini sudah tiga bulan lebih menganggur. Karena ekonomi yang menipis itulah dia melakukan itu,” ujar Herlambang.

Selain itu, saat persidangan berlangsung Herlambang mengatakan jika RM tidak merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs