Jumat, 22 November 2024

Pria Asal Sidoarjo Hampir Perkosa Istri Tetangga karena Mabuk dan Terdorong Nafsu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Chusnul Ma'arif pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Sawah, Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo digiring ke Mapolresta siang tadi, Senin (28/8/2023). Foto: Istimewa.

Chusnul Ma’arif pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Sawah, Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo nekat melakukan aksi pencabulan bahkan hampir memperkosa istri tetangganya pada Selasa (7/8/2023) dini hari.

Pria 23 tahun itu kemudian ditangkap Polresta Sidoarjo setelah korban melapor ke polisi. Waktu ungkap kasus di Mapolresta (28/8/2023) siang, Ma’arif mengaku dalam kondisi mabuk.

“Saat itu saya pulang dari minum-minum dalam kondisi mabuk,” ujar Ma’arif di Mapolresta.

Saat pulang dalam kondisi mabuk itulah, pelaku melewati rumah korban yang berusia 32 tahun. Waktu di depan rumah korban, Ma’arif mengaku tidak melihat motor suami korban.

Kemudian pelaku timbul niat untuk masuk rumah karena melihat jendela yang terbuka. Di sana ia melihat istri tetangganya sedang tidur dan langsung timbul nafsu untuk mencabuli korban.

“Saya masuk dan tenyata ruang kamar istri tetangga saya,” ungkapnya.

Ma’arif perlahan mendekat ke kasur korban dan meraba wajah hingga membuat tetangganya itu terbangun. Korban pun sempat meronta namun justru dicabuli oleh Ma’arif.

Ma’arif malah makin menjadi-jadi, dia berupaya melepas pakaian korban. Namun gagal karena korban terus melawan dan berhasil lepas dari bekapan pelaku.

Karena kepalang takut, korban berteriak sekencang-kecangnya hingga membangunkan anaknya yang berusia sembilan tahun. Setelah itu Ma’arif kabur sambil membawa celananya yang sempat dia lepas.

“Anaknya datang lihat saya. Lalu langsung kabur, saya pakai celana di jalan pas selesai bisa keluar,” kata Ma’arif.

Sementara itu Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyebut, kalau posisi korban saat itu sedang tidur setelah mengantar suaminya seorang pedagang ke pasar.

“Korban tidur lalu dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku, belum sempat ada persetubuhan,” jelas Kusumo.

Kusumo mengatakan bahwa pelaku sempat kabur ke suatu tempat. Korban setelah itu melapor dan dua hari kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim. Akibat perbuatan cabulnya pelaku diancam hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

“Pelaku kami bekuk di tempat dia kabur yang tidak jauh dari rumahnya,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs