Jumat, 22 November 2024

Presiden Kembali Instruksikan Pejabat Negara Meniadakan Acara Buka Puasa Bersama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan di sela acara buka puasa bersama Partai Golkar, Minggu (19/5/2019), di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menginstruksikan seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, tahun 2023 Masehi.

Instruksi tersebut tertulis dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah.

Dalam surat yang diteken Pramono Anung Sekretaris Kabinet, alasan instruksi Presiden itu adalah penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Sehingga, masih diperlukan kehati-hatian dalam berinteraksi langsung dengan orang lain.

Kemudian, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden membenarkan adanya arahan kepada pejabat negara untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama, tahun ini.

“Sudah dicek, surat itu benar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Sementara, Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Kabinet.

Kalau sudah selesai, surat edaran berisi arahan kepada kepala daerah untuk tidak menggelar buka puasa bersama akan segera dikirim ke daerah.

“Sedang dalam proses penyiapan surat edaran. Setelah selesai segera dikirim ke daerah,” katanya lewat pesan singkat.

Sekadar informasi, tahun 2022 lalu, Jokowi Presiden juga melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara menggelar buka puasa bersama serta open house pada momen lebaran.

Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berstatus pandemi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs