Joko Widodo Presiden RI memerintahkan restrukturisasi Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Instruksi itu disampaikan Presiden, Selasa (30/5/2023), sesudah menerima laporan dari Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam rapat internal, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Usai rapat, Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, TPPO sangat merugikan bahkan banyak memakan korban jiwa.
Data terbaru BP2MI sepanjang Januari sampai Mei 2023, ada 55 orang Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia.
“Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih,” ujarnya.
Maka dari itu, Kepala Negara menilai penataan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang penting untuk segera dilakukan.
“Oleh sebab itu, Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuhnya.
Kemudian, Jokowi kata Mahfud juga memerintahkan Polri, TNI dan aparatur pemerintah terkait mengambil langkah cepat dalam waktu sebulan ke depan untuk memberantas TPPO.
Di tempat yang sama, Benny Rhamdani Kepala BP2MI menyebut dalam tiga tahun terakhir, pihaknya menangani 94 ribuan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan negara kawasan Asia lainnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat tanpa dokumen dan persyaratan resmi, dengan perantara sindikat penempatan pekerja migran ilegal.
Kemudian, ada sebanyak 1.900an WNI yang meninggal dunia di luar negeri, dan hampir seluruhnya korban sindikat TPPO.
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia, Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(rid/ipg)