Jumat, 22 November 2024

Presiden Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan pidato pada peringatan Hakordia, Selasa (12/12/2023), di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi yang lebih sistemik, masif, serta memanfaatkan teknologi terkini.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2023, pagi hari ini, Selasa (12/12/2023), di Istora Senayan, Jakarta.

“Korupsi sekarang makin canggih karena menggunakan teknologi mutakhir, makin kompleks, bahkan lintasnegara dan multiyurisdiksi. Maka dari itu, butuh upaya bersama yang lebih sistemik, upaya bersama yang lebih masif memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kepala Negara mengaku prihatin masih banyak jumlah kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air melibatkan oknum penyelenggara negara.

Padahal, penegak hukum utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendidikan, pencegahan, sampai penindakan hukum.

Ternyata, hukuman penjara yang menjerat para pelaku tindak pidana korupsi tidak menimbulkan efek jera. Sehingga, Presiden menekankan pentingnya evaluasi secara menyeluruh upaya pemberantasan korupsi.

“Kita perlu mengevaluasi total, saya setuju tadi yang disampaikan oleh Bapak Ketua KPK, pendidikan, pencegahan, penindakan, ya. Tapi, ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total. Kembali lagi, apakah korupsi berhenti? Apakah hukuman penjara membuat jera? Ternyata tidak,” paparnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, serta perizinan berbasis digital (online single submission).

Kemudian, Presiden juga menyebut pentingnya penguatan regulasi berupa undang-undang untuk mencegah tindak pidana korupsi, seperti Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pindana, dan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs