Jumat, 22 November 2024

Presiden Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli dari Posisi Ketua KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, pagi hari ini, Jumat (22/12/2023), di Jakarta, Presiden bilang sudah mengetahui ada surat yang disampaikan Firli kepada Menteri Sekretaris Negara.

Tapi, Jokowi menegaskan surat itu belum sampai ke meja kerjanya.

“Belum, belum sampai di meja saya. Sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya,” ujarnya.

Kemarin, Kamis (21/12/2023), Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sesudah empat tahun memimpin KPK, karena terjerat kasus korupsi.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jokowi Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs