Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2023 memberlakukan sejumlah hal baru. Tak hanya kuota dua zonasi, tapi juga jadwal pendaftaran SMP swasta akan digelar bersamaan dengan negeri.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyebut, kebijakan persamaan jadwal pendaftaran sekolah negeri dan swasta yang baru diterapkan tahun ini, diberlakukan untuk menyamaratakan semua tempat pendidikan.
“Kalau nanti potensinya sama, orang tua bisa milih mau di negeri atau swasta. Kami bertujuan menyatakan sekolah negeri dan swasta sama. Sudah tidak ada nomor satu atau nomor dua, semuanya sama. Keyakinan seseorang memilih bervariatif, harapan kami tidak bisa milih dua, negeri swasta tidak bisa,” katanya, Sabtu (20/5/2023).
Ia minta tak ada lagi orang tua atau siswa yang memaksakan diri mendapat sekolah negeri meski harus menempuh perjalanan jauh dari rumah.
“Jarak menjadi pertimbangan. Fisik kalau terlalu jauh jadinya lelah, ini berpengaruh pada pembelajaran dan berat. Kalau dekat akan mudah konsentrasinya, waktu luang, kontrol orang tua juga mudah,” jelasnya.
Pendaftaran itu juga akan jadi satu di laman resmi ppdb.surabaya.go.id Juni mendatang. Meski tidak semua sekolah swasta bergabung, namun bagi yang turut serta maka diminta menyediakan kuota khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kami nanti cek dulu, yang daftar negeri berapa dan swasta berapa. Itu nunggu pendaftaran, alokasinya tidak bisa. Nanti di grade masuk 15 persen, kalau di swasta sama nanti tidak sesuai, harus sesuai dengan sekolah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara Erwin Darmogo Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, menyebut hingga kini masih mendata sekolah yang bersedia memberi kuota MBR.
“Ini progres pendataan ke sekolah swasta, dalam waktu dekat kami sampaikan. Jumlah SMP swasta 262 sekolah. Yang ikut di antara itu, artinya tidak semua,” terang Erwin.
Besaran kuota, sejauh ini belum ada jumlah wajib. Erwin menyebut, sesuai kemampuan sekolah.
“Setiap sekolah punya yayasan dan mereka punya kuota untuk membiayai siswa berapa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam aturan PPDB tahun ini, 50 persen kuota diberikan untuk pendaftar jalur zonasi satu dan dua, sementara 50 persen sisanya dibagi ke jalur pendaftaran lain.
Mulai dari jalur afirmasi kategori keluarga miskin, pra-miskin, serta inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas lima persen. Sisanya, 30 persen untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor sekolah dan jalur prestasi perlombaan atau pertandingan.(lta/abd/ipg)