Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan data transaksi janggal yang diduga terkait Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, PPATK juga melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Natsir Kongah Juru Bicara PPATK mengatakan, laporan sejumlah transaksi janggal itu salah satunya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
“Beberapa data sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Dia tidak menyampaikan detail laporan apa saja yang diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum karena data intelijen sifatnya rahasia.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengungkap adanya peningkatan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024, mencapai 100 persen pada Semester II tahun 2023.
Ivan menjelaskan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
PPATK menilai ada potensi seseorang mendapatkan sumber dana ilegal untuk membantu kampanye politik.
Di tempat terpisah, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari PPATK.
“Sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK. Nanti akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK,” kata Ghufron.
Terkait itu, Mahfud MD Menko Polhukam meminta Bawaslu dan KPK segera melakukan penyelidikan dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024, lalu memproses pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. (rid/ham)