Polsek Simokerto Surabaya menangkap SP (37) pria asal Simolawang pelaku penggelapan sepeda motor dan CP (60) pria asal Platuk yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kompol Mohammad Irfan Kapolsek Simokerto mengatakan, sepeda motor yang dibawa merupakan Beat Sporty tahun 2022 milik milik EJ (32) temannya sendiri asal Sidoarjo yang tinggal di Kedungmangu Selatan.
“Waktu kejadiannya Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di (warung kopi) Giras Palapa Jalan Kapasan Surabaya,” ucapnya di halaman Polsek Simokerto, pada Selasa (28/11/2023).
Modusnya bermula ketika SP meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hanya untuk membeli makan dan rokok sebentar.
Tetapi, ketika kunci diberikan oleh korban, tersangka membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan. Pada saat itu, di dalam jok sepeda motor korban terdapat STNK.
Setelah sepeda motor berhasil dibawa pergi oleh SP, CP bertindak sebagai penadah, menerima hasil gadai kendaraan yang merupakan hasil kejahatan.
“Sepeda motor digadaikan kepada seorang bernama SY tanpa seizin dari korban sebagai pemiliknya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, SP terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (ris/saf/ham)