Pembentukan Satuan Tugas (Satgas,) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat Polri dapat dengan maksimal mengungkap kasus-kasus TPPO.
Hal ini ditegaskan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
“Kita ketahui bersama ,bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dengan maksimal setelah dibentuk Satgas TPPO Polri,” tegasnya.
Menurut Ramadhan, Satgas TPPO ini berada di tingkat Mabes Polri hingga Polda berserta seluruh jajaran di Indonesia.
Kata dia, Satgas TPPO Polri ini dibentuk oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri pada tanggal 5 Juni 2023.
” JADI, Satgas TPPO Polri INJ dibentuk atas perintah Kapolri untuk melakukan tindakan tegas dan pencegahan TPPO,” jelas Ramadhan.
Sekadar diketahui, Pembentukan Satgas TPPO Polri merupakan tindak lanjut dari perintah Joko Widodo Presiden setelah menunjuk Kapolri sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Pemberantasan dan Pencegahan TPPO.
Sejak dibentuk, Satgas TPPO Polri terus bergerak melakukan penindakan dan pencegahan, setiap hari dilakukan analisa dan evaluasi (anev).
Berdasarkan hasil anev dari tanggal 5 Juni sampai dengan 24 Juli 2023, Satgas TPPO menerima 711 laporan polisi, menyelamatkan 2.176 korban TPPO, dan menangkap 847 orang pelaku.
Menurut Ramadhan, dari hasil anev Satgas TPPO, modus yang paling banyak dilakukan yakni pekerja migran ilegal dijadikan pembantu rumah tangga sebanyak 479, pekerja seks komersial ada 212, anak buah kapal (ABK) ada sembilan dan eksploitasi anak sebanyak 54 orang.
Dalam memperkuat penindakan dan pencegahan TPPO, Polri tengah mengembangkan direktorat di satuan kerja (satker) reserse dari enam direktorat menjadi tujuh.
Direktorat ketujuh yang dimaksudkan untuk penanganan kejahatan melibatkan perempuan dan anak (PPA), serta pidana perdagangan orang (PPO).
Ramadhan menyebut Polri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) perihal permohonan pembentukan struktur organisasi Direktorat PPA dan PPO pada Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
Apabila permohonan tersebut disetujui, kata dia, maka berimplikasi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Mabes Polri sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Susunan SOTK organisasi pada tingkat Mabes Polri.
“Saat ini pembentukan Direktorat PPA dan PPO terus dalam proses,” pungkas Ramadhan.(faz/iss)