Jumat, 22 November 2024

Polri Sebut Sidang Etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal Menunggu Divpropam

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Mabes Polri, menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo yang belum disidang etik.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan. Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” ujar Dedi, Rabu (15/2/2023), mengutip Antara.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2/2023) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/22023), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs