Buntut ulah puluhan anggota Brimob Polda Jatim yang bersorak-sorak saat jeda sidang ke-12 Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) kemarin, Polrestabes Surabaya selaku pengendali, meminta maaf.
Hal tersebut diungkapkan Kompol Muhammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya, yang langsung mengadakan pertemuan dengan awak media, Rabu (15/2/2023) hari ini, di Mapolrestabes Surabaya.
Permintaan maaf terutama ditujukan pada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan aksi sorak-sorak puluhan Brimob itu. Polrestabes Surabaya berjanji akan memperbaiki sistem keseluruhan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Kami juga di sini menyampaikan permohonan maaf apabila pada saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel (Brigade) itu. Kedepan, akan kami perbaiki kembali terkait sitemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan,” jelas Fakih.
Dia juga sudah menyampaikan, bahwa aksi teriakan para Brimob itu tanpa perintah atasan dan dilakukan secara spontan.
Mengenai tudingan aksi para Brimob menghina pengadilan (contempt of court), seperti yang diungkap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam keterangan resminya, Fakih berdalih kalau teriakan itu tidak mengganggu persidangan.
“Mengenai menghina, (teriakan) ini kan terjadi di luar ruangan sidang, bukan di dalam ruang sidang. Yang kita saksikan itu, ada di ruang sidang depan. Memang setelah yel-yel ada imbauan rekan-rekan security disampaikan, sidang ini gak cuma ini saja, ada lainnya setelah itu mereka (Brimob) mengundurkan diri,” jelasnya.
Fakih juga menjelaskan, pengamanan super ketat yang belum pernah dilakukan dalam 11 sidang sebelumnya itu dinilai perlu, karena berkaitan dengan kedatangan saksi manajemen dan ofisial Persebaya yang dimintai keterangan.
“Mengenai itu saya sampaikan, prosesnya demikian. Jadi ada penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa sendiri. Kemudian, sebelumnya sudah ada undangan Persebaya diundang di sana. Jadi kami melakukan hal demikian menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Fakih.
Meski, dia tak menampik polisi kecolongan soal Bonek turut mengawal ke dalam ruang sidang. Padahal, sesuai kebijakan yang disepakati polisi dengan Pengadilan Negeri Surabaya sejak sebelum sidang Tragedi Kanjuruhan digelar, dua kubu suporter baik Aremania maupun Bonek dilarang hadir ke ruang sidang, kecuali diperiksa sebagai saksi.
“Semua dievaluasi (baik tindakan Brimob mau pun skrining suporter yang tidak boleh hadir). Kalau ofisial datang, bonek mengikuti, itu yang kita tidak inginkan karena Aremania gak boleh datang,” tegasnya. (lta/bil/ipg)