Jumat, 22 November 2024

Polres Sidoarjo Tangkap 53 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di wilayah hukum setempat, Selasa (29/8/2023). Foto: Antara

Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran menangkap 53 orang tersangka dengan 45 kasus pada operasi tumpas narkoba Semeru 2023 di wilayah hukum setempat.

Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo di Sidoarjo mengatakan, operasi tumpas narkoba Semeru 2023 dilakukan sejak 14 sampai dengan 25 Agustus 2023.

“Petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 972,67 gram, obat keras berbahaya sebanyak 250.190 butir, sarana transaksi berupa 40 telepon seluler, satu unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, satu timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp2,2 juta,” ujarnya dilansir Antara.

Ia juga mengatakan, dalam penangkapan tersebut terdapat empat orang tersangka yang sudah ditetapkan petugas sebagai target operasi kasus narkoba.

“Pertama tersangka SDRR dengan barang bukti pil dobel L 100.000 butir, dua karung plastik putih, uang tunai Rp251.000, satu telepon seluler dan satu unit sepeda motor bebek,” katanya.

Kasus kedua, dengan tersangka AGP dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu berat sekitar 720 gram, uang tunai Rp450.000, dua unit telepon seluler dan satu unit mobil Honda Brio warna putih.

Ketiga, dengan tersangka ARD dengan barang bukti satu plastik sabu 7,91 gram, seperangkat alat hisap, satu sedotan plastik dan satu unit sepeda motor serta kasus ke empat, dengan tersangka MA dengan barang bukti yakni satu bungkus plastik berisi sabu sekitar 16,15 gram, seperangkat alat hisap beserta pipet kaca dan dua unit telepon seluler, katanya.

Dirinya menyebut, para tersangka yang kedapatan membawa obat keras berbahaya telah melanggar Pasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan yang melakukan perbuatan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 12 tahun, ujarnya.

“Kami tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila diketahui tentang hal tersebut tentu kami tindak tegas,” tandasnya. (ant/fra/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs