Senin, 25 November 2024

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, Dua Residivis Ditangkap, Satu Buron

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dua tersangka peredaran narkoba digelandang di Polrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba di Surabaya. Dua orang berhasil ditangkap, satu lainnya masih buron.

Kompol Fadillah L. K. Panara Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, MA (25 tahun) warga Wonokromo dan AB (48 tahun) warga Krian Sidoarjo diamankan polisi Jumat (3/3/2023) lalu usai transaksi di Wonokromo, Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga bungkus ganja dengan total berat 2.777 gram.

MA menjual ke AB yang diketahui sebagai pengedar. Namun, AJ, jaringan atas yang mengirim barang pada MA melalui ekspedisi hingga kini masih dalam pencarian.

“Dimana yang bersangkutan (MA) mengambil barang ini atas perintah AJ yang sekarang masih pengembangan. Atas perintah AJ, MA mengirimkan ke AB (1 bungkus). AB berhasil kita amankan,” kata Fadil saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023).

Kompol Fadillah menyebut kedua pelaku yang sudah ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.

“AB pernah ditahan di Lapas Madiun, MA di Lapas Porong. Kasusnya sama narkoba juga,” imbuhnya.

Dari pengakuan MA, barang itu diterima melalui ekspedisi yang dikirim dari Aceh. Ia nekat menjadi kurir demi mendapat upah Rp500 ribu sekali mengirim barang.

“Barang dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman. Kalau AB dapat untung 1 juta per kilogramnya,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs