Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Suami Kades Blitar Pelaku Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung menangkap suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar yang diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi di tepi jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

RY (45), inisial pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar itu ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam, setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung

“Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi,” kata Iptu Mohamad Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung, Selasa (21/3/2023).

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

“Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru,” lanjutnya, mengutip Antara.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

“Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs