Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu tersangka penyebar video asusila mirip Rebecca Klopper dengan inisial BF.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenpas) DivHumas Polri di Jakarta, Jumat (6/10/2023) mengatakan, tersangka BF merupakan pengelola akun X atau Twitter Dede Gemers @dedekkugme yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.
“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” ujar Ramadhan.
Dilansir dari Antara, penangkapan tersangka atas laporan polisi yang diberikan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023, yakni LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut pihak Rebecca melaporkan dua akun X atau Twitter, @dedekgemes dan @dedekkugem.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menyebar video asusila untuk mencari keuntungan.
“Tersangka BF mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan keasusilaan dengan keterangan video yang membuat orang tertarik,” ucap Ramadhan.
Lalu tersangka menawarkan konten pornografi tersebut pada para pengikut akun-nya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi anggota dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dengan nama dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, dan sub gacor.
“Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulan-nya,” ungkap Ramadhan.
Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun X atau Twitter Dedek Gemes, satu buah flashdick berisi tangkapan layar akun X atau Twitter Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard, dan satu unit sepeda motor.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan.
Pada Selasa (3/10/2023), kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mendatangi Bareskrim Polri mengkonfirmasi kabar ditangkapnya pelaku penyebar video asusila mirip kliennya.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian khusus Bareskrim Siber Polri,” tutur Sandy. (ant/ath/iss)