Polisi sudah menangkap SA (35 tahun) warga Jalan Kunti Gang 2, Sidotopo, Semampir, Surabaya yang menusuk adik kandungnya MF (25 tahun).
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan, SA berhasil ditangkap tim, Jumat (30/6/2023) semalam, di Surabaya.
“Sudah terungkap. Iya (benar kakak kandung korban),” katanya ditemui suarasurabaya.net di Balai Kota Surabaya saat Hari Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7/2023).
Belum diketahui pasti apakah soal dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku. Herlina menyebut, hingga kini masih dilakukan pendalaman terhadap SA. “Belum kita periksa (gangguan jiwa). Masih pendalaman pelaku,” tandasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan SA terhadap MF seorang muazin (pengumandang adzan), terjadi Kamis (29/6/2023) lalu, menjelang pukul 05.00 WIB pagi. Korban kemudian meninggal pascadirawat di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie
Penusukan dipicu saat sebelumnya korban dan pelaku sempat bertengkar. SA cekcok dengan K yang notabene ibu korban dan pelaku, karena meminta uang namun tidak diberikan.
Korban yang marah karena kakak membentak ibunya ketika meminta uang, sehingga terjadi cekcok.
Pelaku semakin emosi dan mengambil pisau untuk menusuk perut serta pinggang MF. Selain itu, tusukan juga sempat mengenai Harianto (19 tahun) yang sempat melerai perkelahian. (lta/bil/iss)