Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Buron Komplotan Pelaku Curanmor di Jalan Sentro Baru Utara

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dua dari tiga tersangka pelaku pencurian motor (kiri di bawah umur) yang berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Sentro Baru Utara. Foto: Polrestabes Surabaya

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Akp Cendy Andries Bastian Kanit Resmob berhasil menangkap buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Sentro baru Utara Surabaya, pada Rabu (17/52023) sekitar pukul 06.00 WIB.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, DPO kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut, yakni tersangka MR sebagai eksekutor, dan tersangka RR beserta MH sebagai joki dan pengawas situasi sekitar TKP.

“Modusnya operandinya, mengambil satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci letter T tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Radio Suara Surabaya, pada Rabu (24/5/2023).

Barang bukti yang diamankan, yakni terdapat satu mata kunci T, satu mata kunci magnet, satu obeng, dan unit sepeda motor Jupiter merah.

Sementara untuk kronologi, ia mengatakan bahwa dalam rangka operasi Sikat Semeru berdasarkan Surat Perintah Kapolrestabes Surabaya Nomor Sprin/1237/V/Pam.3.3/2023, pada tanggal 22 mei 2023 pukul 19.15 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Resmob melaksanakan giat hunting terhadap DPO pelaku lainnya yaitu MH.

Kemudian, setelah mendapat info keberadaan pelaku, tim opsnal Resmob menuju lokasi dan melakukan penangkapan di Jalan Kapas Madya Tambak Sari Surabaya. Atas perbuatannya tersebut, pelami

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pengembangan pemeriksaan ditemukanlah TKP lain,” ujarnya.

TKP lain yang didapatkan datanya oleh pihak kepolisian atas aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka MR, RR dan MH yakni terdaoat di 16 titik, antara lain:

1. Jalan Jagiran Gg. 4 no. 10 RT/RW : 07/03, Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya
2. Januari 2022 di Jalan Pogot ( Supra fit )
3. Februari 2022 di Jalan Setro ( Vario 125 putih )
4. Mei 2022 di Jalan Gading Kenjeran ( Supra 125 Merah )
5. Juli 2022 di Jalan Demak ( Jupiter MX )
6. Agustus 2022 di Jalan Demak ( Vega R Merah )
7. November 2022 di Jalan Kapas baru ( Vario biru )
8. Februari 2023 di Jalan Jagiran bogen ( Beat biru )
9. Maret 2023 di Jalan Kapasan baru ( Mio sporty merah )
10. Maret 2023 di Jalan Kalijudan ( Mio M3 )
11. Maret 2023 di Jalan Setro baru ( Mio hitam )
12. Maret 2023 di Jalan Kalianak ( Vario merah )
13. April 2023 di Jalan Ambengan ( Beat )
14. April 2023 di Jalan Setro ( Supra 125 )
15. April 2023 di Jalan Kenjeran ( Jupiter hitam )
16. Mei 2023 di Jalan Setro ( Jupiter merah).(ris/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs