Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kasus salah satu produk wine yang terdapat logo halal.
“Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dilansir Antara pada Senin (4/9/2023).
Hanya saja Ade Safri tidak menjelaskan tepatnya tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan salah satu produk wine ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal dalam produk tersebut.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Sumadi Atmadja penasihat hukum pelapor pada Rabu (23/8/2023).
Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Lalu kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
“Ia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” kata Sumadi.
Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram,” katanya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine itu dinilai telah melakukan pembohongan publik. “Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” katanya saat itu. (ant/saf/ipg)