Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Periksa Alex Marwata Wakil Ketua KPK sebagai Saksi Dugaan Kasus Pemerasan SYL

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri pertanian (mentan).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

“Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi,” kata Ramadhan dilansir Antara pada Kamis pagi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Firli Bahuri (FB) Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan itu. “Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan. (ant/mel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs