Jumat, 22 November 2024

Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suasana di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya tempat Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2023). Foto: Antara Suasana di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya tempat Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2023) malam. Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sebelas saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.

“Sudah sebelas orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai Rabu malam,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilansir Antara pada Kamis (12/10/2023).

Selain sebelas saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan, materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, empat dari sebelas orang yang telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan SYL mantan Mentan, sopir SYL, ajudan SYL dan Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang.

Ade Safri menuturkan, gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, dari hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. (ant/feb/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs