Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Kamis (14/12/2023), mengagendakan pemeriksaan Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, pemeriksaan Alex sebagai saksi atas permintaan Firli Bahuri Komisioner KPK nonaktif.
“Iya benar, akan diperiksa sebagai saksi. Atas pemintaan Bapak FB,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Terkait materi pemeriksaan, Ramadhan belum memerinci apa keterangan yang akan digali penyidik, dan kepastian mengenai kehadiran Alex Marwata untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa 98 orang saksi plus 11 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Karena tidak terima dengan penetapan tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Supaya fokus menjalani proses hukum, Joko Widodo Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.(rid/ipg)