Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya bakal memberi hipnoterapi atau hipnotis kepada para pelaku pengguna knalpot brong yang terjaring operasi besar-besaran, Sabtu (1/3/2023) malam.
AKP Satriyono KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, hipnoterapi itu bertujuan untuk mengurangi pelaku pengguna knalpot brong. Lewat metode hipnotis itulah diharapkan pelaku bisa sadar kalau suara bising knalpot brong sangat mengganggu warga.
“Jadi pelanggar-pelanggar ini kami berikan sugesti di alam bawah sadar mereka bahwa mereka diibaratkan menjadi korban yang mendengarkan knalpot brong,” kata Satriyo waktu dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Kata Satriyo, penggunaan metode hipnoterapi ini sebetulnya diperuntukkan bagi korban yang mengalami trauma. Seperti korban terdampak bencana alam atau yang pernah mengalami tindakah kejahatan.
Nah, metode ini diubah oleh kepolisian yang diperuntukkan bagi para pelaku atau pelanggar lalu lintas. Menurut Satriyo, metode ini diharapkan bisa mengurangi kebiasaan mereka memasang knalpot brong di motornya.
“Jadi kami berikan sugesti di alam bawah sadar mereka. Kami sampaikan bahwa coba bayangkan kalau sekarang Anda yang mendengarkan knalpot brong pada saat Anda lagi pingin tenang,” imbuh Satriyo.
Nantinya, proses hipnoterapi diterapkan pada Rabu (5/4/2023) besok di Colombo Kantor Satlantas Porestabes Surabaya. Untuk tenaga hipnoterapi bakal didatangkan anggota polisi dari Jakarta satu orang.
Meski demikian, Satriyo menyebut bahwa metode hipnoterapi ini tidak bisa jadi acuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sebab para pelanggar yang diberi hipnoterapi bisa saja kambuh, karena tergantung dengan lingkungannya.
“Sebetulnya sugesti ini harus sering diberikan. Tapi semua kembali ke masing-masing individu. Kalau lingkungannya di sekitar masih sama ya susah juga,” katanya.
Sebagai informasi, Porlestabes Surabaya menggelar operasi cipta kondisi di pos pantau samping Gedung Siola Jalan Tunjungan, Sabtu (1/4/2023) malam. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan sekitar 47 kendaraan dari ratusan pelanggar lalu lintas.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, kendaraan yang diangkut karena tidak sesuai standar dan dikendarai anak di bawah umur atau tanpa SIM.
“Kami menindak pelanggar lalu lintas, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong,” kata Arif waktu ditemui di pos pantau.
Kemudian, untuk puluhan kendaraan yang diamankan itu bisa diambil pemiliknya di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya di Colombo pada Rabu besok. Di sana, pemilik bisa menukar barang bukti pelanggaran seperti dokumen sah kendaraan.
Kata Arif, karena hampir semua kendaraan yang disita dikendarai anak di bawah umur, mereka harus didampingi orang tua untuk pengembalian kendaraan.
“Kami harapkan pada Rabu nanti bisa melaksanakan pembinaan, tidak hanya kepada pelanggar tapi juga kepada orang tua,” ucap Arif.(wld/iss/ipg)