Jumat, 22 November 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Anak DPR RI Terhadap DSA

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia oleh tersangka GRT terhadap korban DSA di basement parkiran Lenmarc Mal Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh GRT pria sekaligus anak anggota DPR RI terhadap korban DSA wanita asal Sukabumi, Jawa Barat di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10/2023).

Agenda rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, juga menghadirkan tersangka GRT di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi.

Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basement parkiran Lenmarc Mall. Yang mana di lokasi parkiran ini juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban DSA diintimidasi oleh pelaku menggunakan mobilnya.

Pantauan suarasurabaya.net, polisi sedang melakukan beberapa reka adegan di depan lift basement menuju parkiran. Namun tidak bisa diamati secara detail karena polisi memberikan jarak sekitar 50 meter dari tempat pengambilan gambar oleh awak media.

Kompol Teguh Setiawan Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memimpin proses rekonstruksi ini menyatakan pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini untuk mendapat fakta yang sebenarnya agar kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini terang benderang,” ucap Teguh ditemui di lokasi.

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia oleh tersangka GRT terhadap korban DSA di basement parkiran Lenmarc Mal Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini.

“Supaya kasus ini menemui titik terang,” tuturnya.

Untuk diketahui, korban DSA mengalami sejumlah penganiaayaan oleh tersangka GRT hingga korban meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs