Kepolisian menyebutkan, teman wanita MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berinisial AG (15) sempat membantu ibu teman korban untuk menolong korban D (17).
“Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Terlebih, Ary menambahkan, sebelum kejadian, AG sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.
Melansir dari Antara, Ade Ary menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan saksi AG.
Dijelaskan, AG diketahui memiliki niat baik untuk benar-benar mengembalikan barang korban yang masih disimpannya.
Kemudian, MDS (20) sebagai teman dekat AG mengantarkannya bersama tersangka lain, S menaiki mobil untuk menemui korban D.
“Sampai dengan hari ini, faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Kepolisian menegaskan sedang mendalami kasus kekerasan anak ini dan menegaskan status AG masih sebagai saksi.
Mangatta Toding Allo Kuasa hukum AG menegaskan, kliennya tidak mengambil foto diri (selfie) saat mengetahui korban D dianiaya oleh tersangka MDS.
“AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya,” kata Mangatta.
Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N juga melihat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
“Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini,” katanya.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, S disangka membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap korban D pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.(ant/abd/ipg)