Jumat, 22 November 2024

Polemik Pesangon PHK Karyawan PT Agel Langgeng Berlanjut ke Proses Hukum

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Atmari Kuasa Hukum PT Agel Langgeng dalam press conference yang digelar di Kantor Apindo Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Belum ada titik temu antara PT Agel Langgeng dan karyawannya mengenai pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan.

Sebab PT Agel Langgeng mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir dan secara resmi menghentikan operasional pada 10 Januari 2023.

Atmari Kuasa Hukum PT Agel Langgeng dalam press conference yang digelar di Kantor Apindo Jawa Timur mengatakan, upaya penyelesaian masalah ini sudah masuk ke proses hukum, yang mana sedang ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan.

Kata dia, pihak perusahaan sudah menyiapkan pesangon sebagai kompensasi atas PHK kepada 273 total pekerja.

Namun, sebanyak 150 pekerja menyatakan tidak sepakat terkait nilai pesangaon. Sedangkan 123 pekerja lainnya sudah sepakat dan menerima pesangonnya.

“Sudah dilakukan mediasi dan menunggu anjuran dari Disnaker Kabupaten Pasuruan,” kata Atmari, Rabu (12/4/2023).

Atmari menyebut, besaran nilai pesangon yang diberikan pihak perusahaan sebetulnya sudah sesuai. Sebab nilai pesangon itu telah mengacu undang-undang yang berlaku saat ini.

Yaitu UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“150 orang ini karyawan tetap. Sehingga karyawan tetap yang di PHK punya hak atas pesangon sesuai UU yang berlaku. Dalam perjanjian bersama (pengusaha dan pekerja) pada pokoknya menggunakan peraturan perusahaan dan / peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Atmari.

Penyebab polemik antara kedua belah pihak ini juga berangkat dari acuan perjanjian bersama yang sebelumnya menggunakan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, perhitungan pesangon disepakati dua kali ketentuan.

Meski demikian, Atmari tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tuntutan para pekerja tersebut.

“Silakan itu disampaikan ke mediator kalau itu jadi pertimbangan,” tuturnya.

Sementara itu Agus Supriyanto perwakilan buruh PT Agel Langgeng mengatakan, terkait nilai pesangon masih berpegang teguh pada aturan UU No.13 tahun 2003 Ketenagakerjaan. Sebab aturan itu yang disepakati bersama dalam perjanjian.

Meski begitu, Agus dan pihaknya sepakat dalam menempuh proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun pihaknya juga menuntut kewajiban pengusaha membayar upah selama proses PHK sesuai Pasal 157 A Omnibus Law.

“Karena di saat PHK pesangon, minta sesuai UU Omnibus Law. Tapi di saat kewajiban proses hukum tidak mau menjalankan,” katanya kepada suarasurabaya.net.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs