Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal yang diselundupkan ke daerah setempat dari Madura, Jawa Timur.
AKBP Putu Yudha Prawira Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel kepada wartawan di Palembang, Rabu (8/3/2023), mengatakan ribuan rokok yang disita terdiri atas berbagai merek dagang yakni Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.
“Jadi benar semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Sumsel),” kata Putu, barang bukti rokok ilegal diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat, seperti dilansir Antara.
Putu menjelaskan sembilan merek rokok itu disita Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dari sebuah warung kelontong milik, pria berinisial AM, di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3/2023) petang.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik warung rokok itu dibelinya dari agen yang berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, menurut dia, agen rokok memperkerjakan petugas pemasaran secara lepas atau sales freelance yang menawarkan produk ke warungnya.
Meskipun AM mengaku telah memperdagangkan rokok tanpa cukai selama satu tahun terakhir polisi tidak melakukan penahanan terhadap AM, kata dia.
Untuk itu, dia mengaku, pihaknya melimpahkan proses penyidikan perkara rokok ilegal tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang.
“Pihak Bea dan Cukai yang memiliki wewenang untuk itu,” tandasnya.(ant/iss/ipg)