Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Tangkap Anggota yang Buron Usai Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Hingga Meninggal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap S, salah satu anggotanya yang buron usai menganiaya pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.

Kompol Ipik Kanit I Sub Direktorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, buronan yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro berpangkat AKP tersebut, ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Sudah ditangkap sekitar delapan hari lalu,” katanya waktu dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Melansir Antara, Ipik tidak merinci terkait kronologi penangkapan AKP S. Dia hanya menyebutkan penyidikan kasus tersebut telah tuntas dan berkas perkara untuk tahap satu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Perkara sudah berkas dan segera dikirim JPU, untuk pemberkasan tidak ada masalah,” katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda, Jumat (28/7/2023) lalu.

Hengki menjelaskan, tujuh anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

Meski begitu, pihak Kepolisian belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan terduga pelaku kasus narkoba tersebut meninggal dunia.

“Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Hengki. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs