Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Kalau Kembali Mangkir Pemeriksaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Antara

Irjen Pol. Karyoto Kapolda Metro Jaya menyatakan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif.

Firli sebetulnya hari ini, Kamis (21/12/2023), terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Tapi, Firli tidak hadir.

Dalam keterangannya, pagi hari ini di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya bilang akan segera melayangkan surat panggilan kedua.

Menurut Karyoto, kalau surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, Penyidik Polda Metro Jaya bakal mengeluarkan surat penangkapan.

“Hari ini panggilan pertama, akan kami layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa. Kalau itu surat panggilan kedua tidak diindahkan, pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto.

Sebelumnya, Ian Iskandar kuasa hukum Firli mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian karena berencana hadir dalam Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK tengah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara tertutup.

Yaitu, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo pihak berperkara yang waktu itu menjabat Menteri Pertanian.

Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Firli mengklaim sudah mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs