Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Firli sebagai Tersangka 1 Desember 2023

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, hari Jumat tanggal 1 Desember 2023.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, hari ini, Selasa (28/11/2023), pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Firli.

Rencananya, Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan pukul 09.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB,” ujarnya di Jakarta.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Karena tidak terima dengan penetapan tersangka, Firli melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana terjadwal hari Senin (11/12/2023). Hakim tunggal yang menangani adalah Imelda Herawati Dewi Prihatin.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs