Kombes Pol Arie Ardian Dirresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua peran anggota polisi yang terlibat kasus jual beli narkoba di Kabupaten Madiun, yaitu sebagai pencari barang berjenis sabu-sabu.
Dua anggota polisi itu adalah Aiptu PB dari Polsek Saradan, Kabupaten Madiun dan Aiptu DS dari Polsek Genteng, Surabaya.
Dua anggota polisi itu juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah petugas polisi melakukan pemeriksaan tes urine.
“Mencarikan barang, iya positif (narkoba),” kata Arie Ardian waktu ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, Arie menuturkan kalau dua anggota polisi itu hanya menjual narkoba jenis sabu-sabu. Namun dia tidak merinci berapa jumlah sabu-sabu yang dijual.
Sebelumnya, AKBP Anton Prasetyo Kapolres Madiun menyebut terungkapnya keterlibatan dua anggota Polri itu berawal dari tersangka pertama inisial S, masyarakat sipil yang menjadi pengedar diamankan 24 Februari 2023 lalu.
Hasil pengembangan, S mengaku mendapat barang haram jenis sabu-sabu dari anggota polri berinisial PB yang berdinas di salah satu polsek di bawah Polres Madiun.
“Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” kata Anton, Senin (20/3/2023).
DS diketahui menjual sabu-sabu kepada PB sebanyak 5 gram dengan harga Rp6 juta. Kini, ketiga tersangka sudah ditahan.(wld/dfn/ipg)