Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk lima tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO) setelah mengirim 156 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke berbagai negara.
Mereka adalah MK, SA, HWT, MYS dan APP yang merupkan warga Jatim. Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan, seluruh tersangka dibekuk dalam kurun waktu Januari-Juni 2023.
“Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, penangkapan lima tersangka ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang berbeda.
Untuk penangkapan pertama terdiri atas tersangka MK dari PT. PBA, SA dari PT. SR, HWT dari PT. AAM. Dan satu tersangka lagi yang masih diburu polisi inisial JF dari PT. PBA. Tiga tersangka ini bakal memberangkatkan PMI ilegal sebanyak 130 orang ke Arab Saudi.
Dari tiga tersangka ini, kepolisian bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Satgas TPPO berhasil mencegah keberangkatan PMI ilegal di berbagai tempat.
Pencegahan itu dilakukan sejak 28 Januari 2023 di Bandara Internasional Junda dengan 87 orang. Lalu pada 30 Januari di Hotel Erysa Sidoarjo dengan 14 orang, dan Jl Tembok Dukuh V Surabaya 29 orang.
Modus para tersangka ini mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji hingga Rp15 juta per bulan.
“Tiga tersangka dilakukan penahanan karena melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kementerian Ketenagakerjaan 260 tahun 2015,” kata Totok.
Kemudian laporan kedua terdiri atas nama MYS asal PT DAM yang diamankan pasa 21 Maret di Bandara Juanda ketika mau memberangkatkan Calon PMI (CPMI) ke Arab Saudi.
Untuk melancarkan aksinya, MYS dibantu tiga rekannya HKL, KSR, dan MS yang juga menjadi DPO.
“Itu kita bekerjasama dengan teman-teman BP3MI Jatim. Para tersangka telah memberangkatkan 20 orang CPMI lewat Bandara Juanda,” ujarnya.
Lalu pada 7 Juni, polisi menangkap tersangka APP di rumahnya di daerah Jember, berdasarkan LP ketiga setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.
“Tersangka APP memberangkatkan PMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah. Sebelumnya ia juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi. Lalu rencana memberangkatkan dua CPMI ke Jepang,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada pasangan suami istri yang diberangkatkan APP justru dijual oleh agen ke perusahaan Bid Scammer (administrasi penipuan). Di sana sang istri ditahan sebagai jaminan dan meminta uang tebusan hingga Rp122 juta.
“Pasal 4 dan 10 UU TPO terhadap sembilan tersangka tadi itu juga dikenakan UU pencucian uang yaitu Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,” imbuh Totok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(wld/saf/ipg)