Jumat, 22 November 2024

PN Surabaya Jatuhkan Vonis untuk Pemeran Video Porno Kebaya Merah dan Threesome

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah bergandengan tangan saat akan menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net Dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah bergandengan tangan saat akan menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap para pemeran kasus video porno Kebaya Merah dan threesome, pada Selasa (29/8/2023). Sidang digelar dua kali dengan dua putusan berbeda untuk masing-masing untuk kasus.

Vonis untuk kasus video porno Kebaya Merah, pemeran wanita dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan pemeran laki-laki dijatuhi satu tahun dua bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.

Sidang putusan dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Sidang putusan dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, ACS, satu tahun dua bulan dan terdakwa dua, AH, dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Syaifudin Zuhri Majelis Hakim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/8/2023).

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Hakim menyebut, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan itu, baik pihak kuasa hukum kedua terdakwa maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu.

Terdakwa pemeran wanita video porno kebaya merah menangis usai mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Terdakwa pemeran wanita video porno kebaya merah menangis usai mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Selain kasus video porno Kebaya Merah, dua terdakwa itu juga menjalani sidang putusan perkara konten pornografi Threesome.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa, yakni ACS, AH, dan CZ. Sidang itu digelar langsung usai ACS dan AH menjalani sidang vonis perkara Kebaya Merah.

Dalam sidang putusan perkara Threesome, majelis hakim memvonis ACS satu tahun dua bulan penjara, sementara AH dan CZ satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu CZ satu tahun penjara, terdakwa dua ACS satu tahun dua bulan dan terdakwa tiga AH dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Syaifudin Zuhri Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sama seperti hukuman vonis kasus sebelumnya, ketiganya kembali dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” lanjut majelis hakim.

Sementara, Nur Badriyah kuasa hukum dua terdakwa mengucapkan terima kasih atas putusan setahun penjara. Menurutnya itu bagian dari pertimbangan sisi kemanusiaan dari kedua terdakwa.

“Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilaf,” ujar Nur.

Nur juga menerangkan bahwa kedua kliennya akan menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan untuk ACS serta dua tahun untuk AH. Hukuman itu merupakan hitungan akumulasi dari dua perkara yang mereka jalani.

“Satunya Kebaya Merah, satunya Threesome. Mungkin selama ini banyak yang tidak tahu dikira cuma Kebaya Merah. Dan menurut saya keputusannya ya pasti akan diakumulasi,” tandasnya.

Usai mendengar putusan itu, terdakwa AH langsung memeluk terdakwa ACS sambil menangis. Terdakwa ACS, salah satu JPU dan kuasa hukumnya mencoba menenangkannya usai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs