Jumat, 22 November 2024

Plt Menkominfo Sebut Jaringan Menara Proyek BTS Mulai Tersambung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam selaku Plt. Menkominfo saat konferensi pers di Kota Ambon, Maluku, Rabu (14/6/2023). Foto: Antara

Mahfud MD Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt. Menkominfo) mengatakan jaringan di sejumlah menara (tower) dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersambung.

“Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung, karena sejak kasus ini mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin,” kata Mahfud MD di Kota Ambon, Maluku, Rabu (14/6/2023) malam dikutip Antara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu kembali menegaskan bahwa proyek BTS 4G Kemenkominfo tetap berlanjut, meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya oleh Kejaksaan agung (Kejagung).

“Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap. Tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung,” tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan BPKP, tambahnya, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G tersebut ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sekitar Rp8 triliun itu diduga disalahgunakan atau dikorupsi,” katanya.

Diketahui dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama selaku orang kepercayaan IH.

Selanjutnya, Johnny G. Plate Menkominfo nonaktif juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait pernyataan kuasa hukum Plate yang mengatakan kliennya siap menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus tersebut, kata Mahfud,  hal itu berada di wewenangan Kejaksaan Agung. Dia menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai kolaborator keadilan.

“Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,”pungkasnya. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs