Jumat, 22 November 2024

Pimpinan Komisi III DPR Menilai Vonis Eliezer Memenuhi Rasa Keadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara serta dikabulkannya permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) sudah tepat.

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Legislator dari Partai NasDem itu bilang, peran Eliezer (Bharada E) sangat signifikan sebagai justice collaborator. Sehingga, pengadilan bisa mengungkap otak pembunuhan serta orang-orang yang terlibat berdasarkan kesaksiannya di persidangan.

Selain itu, Sahroni bilang Eliezer layak mendapat keringanan karena dia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang waktu kejadian menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati bersama. Selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, Eliezer dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023), membacakan keputusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E.

Vonis 18 bulan penjara itu jauh lebih rendah ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, tanggal 18 Januari 2023, jaksa menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Tim jaksa menilai perbuatan Eliezer memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana tertulis dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan pengadilan tingkat satu tersebut, pihak terdakwa mau pun jaksa punya waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan menerima atau menolak dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Artinya, vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan siang hari ini belum berkekuatan hukum tetap.

Terkait kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu memvonis empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir Kepala Ricky Rizal.

Vonis yang diputuskan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau istilah hukumnya ultra petita.

Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri divonis hukuman mati. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs