Imron Soewono Secretary Corporate Rumah Sakit PHC Surabaya menegaskan, Susanto dokter gadungan tak pernah sekalipun bertugas di RS PHC seperti yang beredar di linimasa.
Dokter gadungan yang saat ini tengah menjalani proses hukum usai aksinya terungkap itu, sebelumnya ditempatkan di sebuah klinik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT PHC di Cepu, Jawa Tengah (Jateng) selama dua tahun.
“Jadi bukan di rumah sakit PHC. Dan di sana itu tidak melakukan terapi seperti mungkin kita tahu dokter itu melakukan terapi atau memberi resep, tidak ada di sana,” ujarnya waktu mengudara di Radio Suara Surabaya.
Dia menjelaskan, tugas yang diberikan ke Susanto waktu itu hanya memastikan para pekerja sebelum melakukan aktivitas sehari-hari dalam kondisi fit, tak ada yang lain.
“Jadi ini yang perlu kita luruskan bersama, karena yang beredar di media itu seolah-olah si Susanto ini bekerjanya di rumah sakit PHC, jadi itu yang perlu kita luruskan. Tidak sehari pun si Susanto ini atau si dokter gadungan ini pernah berpraktek di rumah sakit PHC, bahkan belum pernah menginjak rumah sakit PHC sama sekali,” tegas Imron.
Kronologi terungkapnya aksi penipuan Susanto, kata Imron, berawal dari proses perpanjangan kontrak yang bersangkutan. Ketika proses verifikasi dokumen, pihak PHC menemukan kejanggalan.
“Pada saat kami melakukan verifikasi ke website KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) di situ baru ketahuan. Pertama tanggal expired STR (Surat Tanda Registrasi)periode-nya Susanto ini berbeda dengan yang disetorkan ke kami. Kedua, foto yang terpasang di dokumen yang diserahkan ke kami itu berbeda dengan foto yang terpasang di website-nya KKI,” jelasnya.
Dari situlah, lanjut Imron, pihaknya meyakini ada pemalsuan dokumen dari Susanto. Perusahaan pun kemudian segera melakukan investigasi.
“Kami ini kan sebagai perusahaan juga punya tanggung jawab moral. Sebenarnya bisa saja kami lepas dalam artian seolah-olah tidak ada apa-apa. Tapi kan ada tanggung jawab moral di sini, makanya kami proses secara hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dadik Dwirianto Manajer SDM PT Pelindo Husada Citra saat ditemui, Selasa (12/9/2023), menjelaskan perusahaan juga telah memberi sanksi kepada tim HRD dan satu dokter, buntut dari aksi Susanto.
Total ada tiga orang mendapatkan sanksi dari PT PHC. Dua merupakan tim HRD dan satu dokter dari RS PHC yang melakukan sesi interview tahun 2020 lalu kepada Susanto. “Sanksi teguran tertulis. Ada tiga orang. Tim HRD sama dokter satu dari RS PHC,” kata Dadik.
Sementara Susanto selaku dokter gadungan sendiri, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasusnya.
Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) juga mengungkapkan aksi yang dilakukan Susanto ini bukanlah yang pertama kalinya. Kala itu pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan.
“Saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, ketahuannya saat mau melakukan operasi sesar. Susanto grogi dan salah. Perawat mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi,” kata Telogo dalam jumpa pers, Kamis. (bil/faz)