PT Pertamina Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) telah menindak dan memberi sanksi kepada 58 dari total 1.344 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran.
Taufiq Kurniawan Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengatakan, 58 SPBU itu diberi sanksi mulai dari pembinaan, sanksi teguran baik lisan maupun tertulis, hingga pencabutan alokasi BBM ke SPBU tersebut.
“Kalau modusnya secara umum untuk BBM itu ya mereka menimbun, kemudian menjual lagi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga subsidi. Kalau LPG, mereka mayoritas modusnya itu melakukan pengoplosan, jadi misalnya tabung tiga kilo mereka kumpulkan, dioplos dengan tabung yang lebih tinggi lagi kemudian untuk menjual harga dalam kemasan 12 kilo,” jelasnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore.
Adapun rincian SPBU yang disanksi, yakni 47 di Jatim, tujuh di Bali, satu di Nusa Tenggara Barat dan tiga di SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Dia juga menjelaskan, mayoritas dari 58 SPBU itu ketahuan melakukan kecurangan setelah Pertamina melakukan investigasi mandiri. Caranya, dengan memonitor secara serius beberapa anomali transaksi, sekaligus mencocokan dengan CCTV yang terkoneksi secara terpusat.
“Hanya sekitar 10 yang berasal dari pengawasan BPH Migas dan laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135,” ungkapnya.
Taufiq mengimbau, supaya masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemui kondisi yang meresahkan di SPBU.
“Kami juga menghimbau agar melaporkan ke layanan call center Pertamina 135. Tentunya disertai juga dengan bukti-bukti yang konkret, misal video ataupun foto yang lengkap, tanggal dan jamnya sehingga (SPBU yang melanggar) tidak dapat mengelak lagi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kolaborasi tersebut merupakan komitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai konsumen. “Di saat yang bersamaan kita juga meningkatkan agar penyaluran BBM bersubsidi ini semakin tepat sasaran,” pungkasnya. (bil/ipg)