Pelaku pemecahan kaca mobil di Kota Surabaya sudah tertangkap dan terancam penjara tujuh tahun. Sebelumnya yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus sama, dan pernah dihukum empat tahun penjara sejak 2016-2019.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, pelaku inisial VJ (37 tahun) warga Surabaya yang notabene driver ojek online, baru diamankan usai beraksi di delapan lokasi.
“Dua bulan terakhir, Oktober sampai November. Telah diamankan satu orang inisial VJ. Yang bersangkutan melalukan aksi di delapan titik atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” beber Hendro saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Hendro menyebut, VJ melakukan aksinya seorang diri dengan modus patroli untuk mencari kendaraan yang memungkinkan dipecah.
“Dari satu sampai delapan tempat, modus sama, yang bersangkutan patroli pakai kendaraan yang dimiliki, random (acak) melihat peluang mana yang memungkinkan untuk dipecah kaca. Dari delapan TKP ada yang ada hasil, ada yang zonk cuma (dapat) dokumen,” terangnya lagi.
Barang bukti hasil curian berupa laptop hingga ipad yang berhasil diambil pelaku dari dalam mobil, lanjut Hendro, sebagian besar sudah digadaikan.
“Banyak barang bukti digadaikan, sudah kami konfirm ke yang menerima, yang menerima kooperatif dikirimkan ke kami. Sebisa mungkin kami serahkan ke korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski tidak ada komplotan dari VJ, Hendro tetap minta masyarakat waspada saat memarkirkan mobilnya.
“Parkir di daerah yang aman, yang ada CCTV, atau yang tidak mengakses orang lain. Jangan memberi pancingan pada pelaku jangan meninggalkan barang dalam kendaraan terlebih kendaraan yang transparan,” tambahnya.
Sementara pengakuan VJ, ia belajar dari YouTube lalu membeli alat pemecah kaca untuk menjalankan aksinya. “Belajar dari YouTube,” ujar pelaku singkat.
Diberitakan sebelumnya, rincian TKP yang dihimpun Satreskrim Polrestabes Surabaya, dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.
Kedua, di samping restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.
Ketiga, terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian, yaitu pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.
Keempat, di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah laptop.
Kelima pada, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB, kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.
Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil, dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.
Kejadian keenam di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada, Selasa (21/11/2023), sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.
Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada, Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.
Kejadian kedelapan di depan rumah dekat Pemkot Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Sabtu, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM. (lta/bil/faz)