Alfonsus Nahak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember, menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap para santrinya.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023).
Melansir dari Antara, hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Sementara Dewatara kuasa hukum termohon (Polres Jember) mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.
“Proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut. Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di PN setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Edi Firman kuasa hukum Kiai FM, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.
“Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.(ant/abd/ipg)