Permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), Rajabasa, Bandar Lampung telah diselesaikan lewat dialog damai sesuai regulasi yang ada.
Puji Raharjo Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung telah mengajak masyarakat dan pihak jemaat GKKD untuk berdialog pada Minggu (19/2/2023).
Melansir dari laman resmi Kemenag, Puji menekankan, semua pemeluk agama menginginkan kerukunan, kedamaian, serta suasana harmonis di tengah masyarakat. Untuk itu, setiap persoalan sudah seharusnya diselesaikan dengan semangat musyawarah dan damai.
“Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini,” ungkapnya.
Puji meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten di sosial media terkait permasalahan yang telah terjadi itu.
“Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi,” kata Puji.
Terkait dengan rumah ibadah, Puji berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung.
“Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadahannya,” ungkap Irjen Pol Akhmad Wiyagus Kapolda Lampung.
Untuk diketahui, dalam sebuah video singkat, diduga seorang ketua RT sedang membubarkan kegiatan ibadah para jemaat gereja di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Pelaku mengklaim bahwa kegiatan ibadah yang berlangsung belum memiliki izin.(abd/rst)