Jumat, 22 November 2024

Penyidik Sebut Motif Penganiayaan GRT Berujung Kematian DSA karena Sakit Hati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya waktu memberi keterangan terkait hasil gelar perkara dan rekonstruksi, Rabu (11/10/2023). Foto: Wildan surasurabaya.net

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut motif penganiayaan yang dilakukan tersangka GRT terhadap korban DSA hingga berujung kematian, disebabkan pertengkaran yang didasari sakit hati.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut cekcok keduanya diperparah karena pengaruh minuman keras, setelah karaoke di tempat hiburan malam Blackhole KTV, Lenmarc Mall Surabaya.

“Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Hendro menjelaskan, rentetan penganiayaan tersangka kepada koban dimulai saat berada di dalam lift menuju ke basement parkiran. Di dalam lift, GRT menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk.

Kemudian tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras, yang dibawa dari Blackhole KTV. “Memang ada tindakan kekerasan di dalam lift,” jelasnya.

Anak anggota DPR RI itu kemudian secara sengaja melukai kekasihnya, waktu berada di basement parkiran. Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya, waktu korban duduk di lantai dan bersandar di depan sisi kiri mobil tersangka.

“Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun pelaku memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia.

Dari fakta kronologi itu, akhirnya penyidik kepolisian menetapkan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka.

“Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP (tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan)” tutur Hendro. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs