Sabtu, 23 November 2024

Penusuk Muazin Mengaku Emosi karena tak Diberi Uang Rp50 Ribu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan SA pelaku penusukan adik kandung, Selasa (4/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

SA (35 tahun) warga Jalan Kunti Gang 2, Sidotopo, Semampir, Surabaya ditetapkan tersangka usai menusuk adik kandungnya MF (25 tahun) yang merupakan seorang muazin.

Kepada polisi, pelaku mengaku emosi karena adiknya menghalanginya meminta uang pada ibunya inisial K. SA meminta Rp50 ribu dengan alasan untuk membeli jajan anaknya. Tapi tidak diberi karena K tak punya uang.

“Saya minta Rp50 ribu tapi tidak dikasih karena tidak punya uang,” ujar SA ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023).

Ia mengaku sering cekcok dengan adiknya perkara uang. Karena SA sehari-hari tidak bekerja dan tinggal satu rumah dengan MF, sang ibu, istri, anaknya, serta anggota keluarga lain dalam serumah.

“Sering (cekcok), perkara uang,” imbuhnya.

Pelaku SA dihadirkan petugas saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, SA dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, terancam hukuman 7 tahun penjara pasca menusuk MF hingga meninggal dunia dan keponakannya HR (19 tahun) yang masih luka-luka.

“Modus operandi, dia menusuk kedua korban karena sakit hati dimarahi korban dan orang tuanya,” jelasnya.

Dugaan gangguan jiwa yang dialami SA, lanjut Arief masih akan didalami dan dicek.

“Keterangan keluarga seperti itu (mengalami gangguan jiwa). Tapi sampai hari ini belum bisa menunjukkan rekam medis,” tambahnya,

Berdasarkan riwayat, pelaku yang diamankan saat Iduladha pada Kamis (29/6/2023) di Pesapen Surabaya itu pernah dipenjara karena kasus narkoba.

“Pada tahun 2006, perkara narkoba di Polsek Bubutan sebagai pemakai,” tandasnya. (lta/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs