Polisi menetapkan status anak berkonflik dengan hukum (ABH) kepada AW (16 tahun), pengendara mobil di bawah umur yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Sabtu (18/11/2023).
Dalam peristiwa itu, salah satu pemotor yang ditabrak meninggal dunia dan satunya lagi luka-luka. AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan, pelajar berusia 16 tahun itu belum fasih menyetir mobil.
“Yang bersangkutan membawa kendaraan milik orangtuanya. Dan sering diizinkan, karena masih di bawah umur dia belum memiliki pengetahuan dan keterampilan berkendara,” ucap Arif waktu jumpa pers di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi itu bermula saat AW pulang dari rumah temannya. Ketika melintas di Jalan Menur Pumpungan, ia ingin mendahului kendaraan mobil di depannya.
Arif menyebut, AW tidak berhati-hati saat mendahului dan melaju dengan kecepatan tinggi. Ia mengambil lajur kanan yang kemudian menabrak pengendara motor dengan nopol L 2544 W.
“Ini yang kemudian menyebabkan saudari Ester Narwati dirawat di rumah sakit karena cedera berat di kepala,” kata Arif.
Kemudian AW membanting stir ke kiri dan menabrak kendaraan motor dengan nopol L 298 MI milik Prawito yang kemudian meninggal langsung di TKP.
“Almarhum Prawito meninggal dunia di TKP karena benturan keras di kepala,” imbuh Arif.
Akibat ulahnya, AW kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu-Lintas 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam kesempatan itu Arif berpesan supaya semua orangtua supaya tidak mengizinkan anaknya mengendaraan motor maupun mobil sebelum memiliki SIM.
“Orangtua harus mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” tegas Arif. (wld/bil/ipg)