Peredaran sabu di wilayah Surabaya dan sekitar kembali digagalkan Polrestabes Surabaya. Satuan Reserse Narkoba telah membekuk Pendik (40) tersangka yang membawa sabu seberat 28 kilogram.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi di Stasiun Malang Kota Lama setelah anggotanya membuntuti pelaku dari Stasiun Gubeng, Surabaya.
“Tanggal 25 Mei 2023, pukul 17.00 ada yang memerintah seseorang yang saat ini masih kita kejar, memerintah yang bersangkutan (Pendik) untuk membawa narkotika ini di Surabaya,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (20/6/2023).
Keesokan harinya, 26 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka mengambil sabu-sabu dan ekstasi di sebuah hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Setelah mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dengan jumlah besar yang menuju ke Surabaya, tim Satreskoba langsung menuju ke Stasiun Gubeng untuk menangkap tersangka.
“Ketika kami tunggu di Stasiun Gubeng, yang bersangkutan tidak turun, lanjut ke Kota Kalang, kita mengikuti terus dan kita tangkap di Malang,” kata Pasma.
Setelah meringkus tersangka, polisi membongkar koper hitam milik tersangka dan menemukan 27 bungkus kemasan teh yang berisi sabu-sabu. Waktu ditimbang beratnya mencapai 28,275 kilogram. Tak hanya sabu, tersangka juga membawa 10.000 butir pil ekstasi.
Dari penuturan tersangka, ia mendapat upah senilai Rp100 juta dalam sekali pengiriman. Pendik pun sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Sementara itu polisi menduga bahwa peredaran sabu ini merupakan jaringan bandar antara Sumatera dan Jawa.
Pendik mengaku kalau tujuan ke Malang itu menunggu salah satu rekannya. Sistem pengirimannya ia menaruh barang itu di kamar hotel, lalu ada orang lain yang mengambil. Sedangkan untuk nama orang yang menyuruh, dia mengaku tidak kenal, sebab selalu berganti orang.
“Diantar ke kamar hotel (Karawang), yang ngantar balik. Saya balik di hotel (Surabaya),” ucap Pendik.(wld/dvn/faz)