Sabtu, 23 November 2024

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag), tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemenag mengalokasikan anggaran sebanyak Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (1/4/2023), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

Dia menjelaskan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani.

Lebih lanjut, Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. InsyaAllah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebanyak Rp250 ribu per bulan selama 6 bulan,” tandasnya.(dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs