Sidang pertama Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar dalam jaringan (daring).
Kelima tersangka yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri dipastikan hadir secara online.
Suparno Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyebut, sidang perdana itu bertempat di ruang sidang Cakra mulai pukul 10.00 WIB.
Selama sidang berlangsung, akan ada penjagaan ketat oleh petugas. Termasuk jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan dibatasi.
“Menjaga ketertiban selama berada di PN Surabaya. Jadi mungkin agak ramai ada personel polisi yang standby 130 (orang) baik TNI-Polri,” papar Suparno saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Sementara untuk menjaga kondusifitas sidang, Aremania (suporter klub Arema FC) dan Bonek (suporter klub Persebaya) dilarang mengawal persidangan secara langsung. Hanya keluarga korban yang diperbolehkan.
“Itu pun di-screening keamanan kita dan kepolisian. Yang masuk kalau wartawan harus betul-betul pakai id card,” tambah Suparno.
Ia meminta semua pihak agar menaati peraturan supaya sidang berjalan lancar. Serta majelis hakim bisa menjaga independensi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Biarlah proses hukum berjalan. Yang penting tidak ditekan dari pihak pengadilan, biar hakim itu independensi,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)