Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo terdakwa dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” ujar Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo Cs itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
Oleh karena itu, Djuyamto menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.
Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yaitu Prof. M. Said Karim Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.(ant/dfn)