Jumat, 22 November 2024

Pengacara Terpidana Tragedi Kanjuruhan Ungkap Kemungkinan Klien PK Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta Polres Malang terdakwa tragedi Kanjuruhan terlihat bersalaman dengan penasihat hukum usai divonis bebas, Kamis (16/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim pengacara dua polisi terpidana Targedi Kanjuruhan mengungkap kemungkinan kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Itu diungkap Tonic Tangkau pengacara dua terpidana AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang.

“Apakah mereka akan mengajukan PK? Itu kan hak dari terpidana kan,” kata Tonic Tangkau, dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/8/2023).

Sebelum upaya itu ditempuh, Tonic menyebut akan berkoordinasi lebih dulu dengan klien dan tim lainnya. Termasuk Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur (Jatim) yang juga menjadi bagian tim penasihat Bambang dan Wahyu.

“Karena harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Bidkum Polda Jatim), dalam hal ini kami adalah tim,” ucapnya.

Sebagai penasihat hukum, sambung Tonic, ia mengaku kecewa dengan putusan MA yang menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik, dan dua tahun enam bulan penjara kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Kami menghormati sikap dan keputusan MA, itu adalah domainnya MA yang memutus. Walaupun, tentu sebagai penasihat hukum ada lah rasa kekecawaan. Tapi kami menghargai, menghormati dan menaati keputusan itu,” ujar dia.

Apalagi menurut Tonic, kliennya tak sepenuhnya bersalah dalam perkara ini. Masih ada rentetan hal lain di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam yang jadi penyebab utama jatuhnya banyak korban.

“Penyebab pertama adalah tentu ada suporter yang mulai turun ke lapangan, penyebab lain suporter menyerang pemain, penyebab lain lemparan yang memancing situasi, penyebab lain lagi penyerangan barakuda, itu semua penyebab. Bahwa ada pelontaran gas air mata itu penyebab, iya juga, kami tidak memungkiri itu. Tapi pertanyaan, apa penyebab utamanya?” tambah Tonic.

Dia juga menyebut kalau tidak ada pihak yang sengaja dalam tragedi itu. “Kami tim kuasa hukum berpendapat, mengakui dan merasa bahwa memang banyak korban dan itu tidak terhindarkan, kami menyatakan belasungkawa yang luar biasa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (23/8/2023) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

“KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs