Jumat, 22 November 2024

Pengacara Samanhudi Ajukan Keberatan Lokasi Sidang di PN Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang eksepsi kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Jumat (28/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengacara Samanhudi Anwar terdakwa kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar mengajukan eksepsi atau nota keberatan, soal lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Irfana Jawahirul salah satu penasihat hukum Samanhudi menerangkan, dalam eksepsi kali ini hanya menekankan keberatan lokasi persidangan yang menurutnya bukan tempat terjadinya tindak pidana.

Lokasi yang paling tepat menurut timnya, yaitu Pengadilan Negeri Sragen karena tempat Samanhudi melakukan pidana saat ditahan di Lapas Sragen. Bukan di Blitar apalagi di Surabaya.

“Terdakwa itu melakukan pidana di (Lapas) Sragen. Sebenarnya pengadilan yang berhak mengadili, Sragen. Intinya itu mengenai eksepsi. Kita gak tahu, pertimbangan apa sehingga disidangkan di Surabaya,” jelas Irfana usai pembacaan sidang eksepsi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Dia melanjutkan kalau penasihat hukum maupun terdakwa belum pernah diberitahu secara langsung ataupun tertulis, soal pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sebelumnya menyebut sidang digelar di Surabaya tidak di Blitar atas pertimbangan keamanan.

“Belum pernah disampaikan baik ke terdakwa atau penasihat hukum,” tambahnya.

Adapun mengenai materi dakwaan yang menyebut Samanhudi sebagai dalang atau otak kasus perampokan karena memberi informasi ke kawanan perampok, tidak ikut disampaikan dalam eksepsi.

Begitu juga soal pengakuan Samanhudi yang sakit hati karena dilaporkan Santoso wakilnya ke KPK saat masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar, lanjut Irfana, akan dibantah dalam pledoi.

“Kami fokus (bacakan eksepsi) di Pengadilan Negeri Surabaya berwenang atau tidak (mengadili),” sebutnya.

Selain menyampaikan keberatan itu, Irfana juga menunggu keputusan majelis hakim soal menghadirkan Samanhudi ke ruang sidang.

“Kata majelis hakim nanti akan diputuskan Kamis saat putusan sela,” tandasnya.

Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumdin Wali Kota Blitar, Jumat (28/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua memberi waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi, pada Senin (31/7/2023) siang.

“Terdakwa tetap jaga kesehatan untuk tetap mengiktui persidangan Senin dengan acara pendapat penuntut umum (JPU) atas nota keberatan,” ujar Abu saat sidang.

Sekadar diketahui, terdakwa Samanhudi eks Wali Kota Blitar diamankan polisi karena menjadi dalang perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar saat ini, pada Desember 2022 lalu.

Dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi mengerahkan kelompok bandit untuk membobol rumah dinas Santoso. Peran Samanhudi, menbocorkan seluk beluk dan celah untuk memasuki rumah dinas Santoso.

Alasan Samanhudi dilandasi oleh sakit hati. Sebab Santoso yang saat itu menjadi Wakil Wali Kota Samanhudi pernah melaporkannya ke KPK atas kasus korupsi pada 2018. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs