Penyidik Polrestabes Surabaya telah menjerat tersangka GRT (31) anak Anggota DPR RI dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer. Namun tim kuasa hukum tersangka menganggap penjeratan pasal primer itu tidak sesuai.
Lisa Rahmat, anggota tim kuasa hukum GRT mengklaim kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kematian DSA, pacar GRT, apabila dilihat dari kronologi versi tersangka.
“Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” kata Lisa ditemui di kantornya kawasan Kendalsari, Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Lisa menyebut, waktu kejadian pada Rabu (4/10/2023) di Blackhole KTV, Lenmarc Mall sekitar dini hari itu, sebetulnya tersangka mengajak korban pulang ke apartemen karena sudah terlalu mabuk. Namun, korban enggan diajak pulang, sehingga mereka berdua bertengkar.
Sesampainya di dalam lift, korban menampar wajah tersangka lebih dulu dan terus memukuli tersangka. Lalu tersangka menendang korban sampai jatuh terduduk.
“Saat jatuh terduduk itu, korban terus memegangi baju tersangka sampai sedikit robek. Sama tersangka kemudian dipukul pakai botol dua kali, tapi dipukulnya pelan ‘tuk-tuk’ gitu, agar dilepas bajunya,” kata Lisa.
Lisa kembali mengklaim kalau kliennya tidak melakukan penganiayan. Melainkan korban dan tersangka saling memukul. Dia menyebut pemukulan memakai botol minuman keras itu tidak menyebabkan luka parah di kepala korban.
Dengan bukti bahwa korban setelah keluar dari lift masih bisa bermain handphone dan berjalan mendahului korban. Sesampainya ke basement parkiran, korban langsung duduk di depan samping kiri mobil tersangka, sedangkan GRT langsung masuk ke dalam mobil.
“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah, di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” kata Lisa.
Dari kronologi itu Lisa menyatakan bahwa tersangka tidak berniat melakukan pembunuhan kepada korban. Namun dianggap lalai, sehingga pasal yang tepat disangkakan kepada GRT adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sementara itu sebelumnya, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023) menyatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil proses rekonstruksi.
Temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu TKP di basement mall pada Selasa (10/10/2023), menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan.
Yang mana, waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.
“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.
Sehingga, kronologi pelaku yang melindas korban menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.
Selain itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.(wld/iss/ipg)